Saree, 17 Juli 2024 — Kegiatan Sosialisasi Qanun Adat Gampong berlangsung dengan lancar dan penuh antusias di wilayah Saree pada Rabu (17/07/2024). Acara ini dihadiri oleh masyarakat, aparatur gampong, serta para mahasiswa yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan qanun adat gampong dalam menjaga ketertiban, nilai-nilai budaya, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Junaidi, S.Ag., M.H dan Umar Mahdi, SH., MH. Kedua narasumber menyampaikan berbagai materi terkait peran adat dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat, serta pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum formal.

Dalam pemaparannya, para pemateri menekankan bahwa qanun adat gampong merupakan bagian penting dalam memperkuat nilai kebersamaan, musyawarah, dan penyelesaian masalah secara bijaksana di tengah masyarakat.

Peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami serta menerapkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya lingkungan gampong yang harmonis dan tertib.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan pemateri sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap pelestarian adat gampong.